Bakal Ditindaktegas Jika Terbukti

Viral Video Polisi Lalu Lintas Diduga Lakukan Pungli 

Pungli di Medan

MEDAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Beredar video di media sosial terkait adanya oknum polisi yang diduga melakukan pungutan liar terhadap seorang pengendara mobil dengan nomor polisi BL 1588 OA di wilayah Medan, Sumatera Utara. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (11/4) siang.Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan terkait video tersebut yang terjadi di wilayah hukumnya. Kapolda Metro Jaya Irjen Martuani Sormin langsung meminta anak buahnya untuk memeriksa kebenaran kejadian tersebut."Terkait infonya viral di media sosial oknum anggota Lalu lintas Polrestabes Medan diduga melakukan pungli dan perbuatan tidak menyenangkan kepada masyarakat. Kapolda Sumut langsung memerintahkan Kabid Propam dan Kapolrestabes Medan untuk mengecek kebenaran berita tersebut," ungkap Tatan saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (11/4/2020).

  
Dalam video tersebut, tampak terlihat oknum polisi itu berkali-kali melihat ke arah dalam mobil berwarna putih tersebut. Selain menggunakan seragam dinasnya, ia juga terlihat menggunakan masker berwarna hijau serta menggunakan sarung tangan berwarna biru. Dari video tersebut juga, oknum polisi itu diduga melakukan pungli dibantu orang sipil lainnya yang menggunakan pakaian biasa atau tak menggunakan seragam polisi dan mengendarai motor. Jadi pengendara mobil memberikan pungli via pengendara motor tersebut.

Berdasarkan penyusuran tim di lapangan, pihaknya mendapatkan identitas oknum polisi tersebut yang diketahui atas nama inisial RS berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang merupakan personel Unitlantas Polsek Medan Timur."Yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa unit Paminal Polrestabes Medan guna dihadapkan kepada Wakapolrestabes Medan dan akan dilakukan pendalaman dari video tersebut," ujarnya.Ia menegaskan, RS bakal ditindak tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran seperti yang berada di dalam video yang beredar tersebut.

"Apabila benar sesuai berita yang beredar, maka oknum yang bersangkutan akan diproses sidang disiplin serta penindakan oleh Propam Polrestabes Medan," tegasnya. Ia pun sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut di tengah wabah virus Covid-19 atau corona. Padahal ia berkali-kali selalu memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang bahaya virus corona."Harusnya polisi itu bertugas untuk melindungi masyarakat, bukan untuk meminta pungli. Apalagi dikondisi yang saat ini sedang ada wabah Covid-19," ucapnya.Tatan merasa berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi tersebut. Ia pun meminta maaf atas perilaku yang dilakukan oleh RS yang dapat meresahkan masyarakat. "Bapak Kapolda Sumut dalam hal ini tegas memberikan sangsi dan akan menindak tegas terhadap perilaku-perilaku anggota yang menyimpang atau meresahkan masyarakat," tutupnya(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar